Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga Indonesia baik itu asset (harta), revenue (penghasilan) yang harus dibayar kepada negara atau pemerintahan.
Fungsi pajak diantaranya :
· Untuk mensejahterakan masyarakat
· Membangun sarana prasarana
· Menambah penghasilan negara
Golongan yang tidak perlu membayar pajak :
· Gelandangan
· Tunawisma
· Orang jompo
Pengelompokan pajak menurut golongannya :
1. Pajak Langsung
Dari segi ekonomis, pajak langsung merupakan pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak sah dilimpahkan kepada orang lain.
Dari segi administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut sacara berkala.
Contoh : Pajak Penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung
Dari segi ekonomis, merupakan pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkankepada pihak lain. Yang menanggung beban pajak tidak langsung pada akhirnya adalah pihak ketiga / konsumen.
Dari segi administratif, yaitu pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak.
Contoh : Pajak Pembuatan Akte, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, Bea Balik Nama, Pajak Radio, Pajak Tontonan.
0 komentar:
Posting Komentar